Pasca Jadi Tersangka, Rekening AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2022 17:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun karena dugaan melakukan suap. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka. "Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis (24/11). Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Namu Ali tidak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut. "Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," ujar Ali. "Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris. "Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali. Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun. "Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali. Diketahui, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12). KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.