Pengakuan ART: Ferdy Sambo Menangis Saat Perintahkan Panggil Kasat Reskrim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 08:22 WIB
Jakarta, MI - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku melihat Ferdy Sambo menangis saat memerintahkannya, untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Momen itu terjadi usai penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Hal itu disampaikan Kodir saat menjadi saksi, dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Awalnya, hakim bertanya kepada Kodir mengenai proses saat Sambo memerintahkan memanggil Ridwan Soplanit. "Untuk apa dipanggilkan ada dia disebutkan kepada saudara?" tanya hakim. "Saya kurang tahu Yang Mulia," jawab Kodir. "Bagaimana wajahnya saudara lihat wajahnya FS?" tanya hakim. "Menangis Yang Mulia. Seperti menangis," jawab Kodir. Kodir mengatakan mata Sambo saat itu tampak memerah. Hakim kemudian bertanya soal sebab mata Sambo memerah. "Merah marah atau merah karena nangis?" tanya hakim. "Merah karena air mata," timpal Kodir. "Saudara tanya?" tanya hakim lagi. "Tidak berani saja, tidak sopan pak," jawab Kodir. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.