KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Perkara MA

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 November 2022 12:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Senin (28/11). Gazalba dikabarkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11). Ali mengatakan KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gazalba. Ia pun berharap Gazalba kooperatif memenuhi panggilan KPK. "Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya. Diketahui hingga saat ini, KPK masih belum mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap Gazalba Saleh. Namun berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba menggugat Praperadilan KPK atas status tersangka tersebut. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.