KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Perkara MA
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
28 November 2022 12:57 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Senin (28/11). Gazalba dikabarkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11).
Ali mengatakan KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gazalba. Ia pun berharap Gazalba kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.
Diketahui hingga saat ini, KPK masih belum mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap Gazalba Saleh. Namun berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba menggugat Praperadilan KPK atas status tersangka tersebut.
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
17 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
18 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
20 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
23 jam yang lalu