Kejagung Kebut Penuntasan Kasus Korupsi Impor Garam, Airlangga Hartarto Kapan Diperiksa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2022 19:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Hal itu, ditandai dengan pemeriksaan tiga orang saksi pada hari Rabu (6/12) kemarin, di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta,yakni; saksi OO selaku Manager Purchasing Production Material PT Shout Pacific Viscose, YKL selaku Manager Procurement PT Matahari Sakti dan DH selaku Manager Pembelian Jheil Jedang Feed and Care Indonesia. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga saksi diperiksa untuk tersangka MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian. “Pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022,” kata Ketut, Kamis (8/12). Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto dan Menperin, Agus Gumiwang Kastasasmita di kasus dugaan korupsi impor garam itu. Tiga orang tersangka dalam kasus ini merupakan eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. "Ya semua terbuka, penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat urgensi memeriksa Airlangga dan Agus Gumiwang. Jika diperlukan memeriksa, maka penyidik bakal memanggil keduanya. "Tadi kan sudah jelas, artinya kita melihat urgensinya, di titik manasih penyebab utamanya itu," jelasnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan semua hal dipertimbangkan dalam proses penyidikan kasus suap impor garam ini. "Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," jelas Ketut. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Ketiganya yaitu MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu. Tiga tersangka lainnya dari swasta yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Bendahara AIPGI dan merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Adapun para tersangka yang diduga merugikan keuangan dan juga perekonomian negara dalam kasus impor garam industri seluruhnya dalam status ditahan. Mereka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. #Impor Garam