Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2022 18:40 WIB
Jakarta, MI - Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, Ferdy Sambo yang sedianya sampaikan kesaksian tidak hadir. Sebelum persidangan benar-benar dimulai, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa saksi fakta untuk terdakwa Agus Nurpatria sudah habis dan tersisa saksi mahkota. “Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12/2022). Kuasa hukum pihak kedua terdakwa sempat meminta hakim melaksanakan persidangan dengan saksi Ferdy Sambo. Namun hakim mengatakan untuk saksi mahkota dilaksanakan sekaligus. “Kami mendapat informasi bahwa Pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh Pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?,” tanya tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. “Sudah dikatakan tadi nanti (saksi mahkota) sekaligus,” ucap Hakim Suhel. Sementara itu persidangan terdakwa Hendra Kurniawan tetap dilaksanakan dengan kehadiran dua saksi, yakni Novianto Rifai dan Muhammad Rafli untuk dimintai keterangan. Sementara sidang Agus Nurpatria akan dilanjutkan kembali pekan depan pada Kamis (15/12/2022). “Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada 15 Desember 2022,” ucap Hakim Suhel. Sebagai informasi, bahwa istilah Saksi Mahkota ini diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP diartikan: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sementara itu dikutip dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa: Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam KUHAP tidak terdapat istilah saksi mahkota, namun sejak sebelum berlakunya KUHAP, istilah saksi mahkota sudah dikenal dan lazim diajukan sebagai alat bukti, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan istilah tersebut tidak pernah dicantumkan. Dalam Praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim. #Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Hari Ini

Topik:

Ferdy Sambo