Saat Bahas Pelecehan di Magelang, Sidang Putri Candrawathi Sebagai Saksi Tertutup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2022 14:55 WIB
Jakarta, MI -  Saat membahas peristiwa pelecehan di Rumah Magelang, persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang menghadirkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dilaksanakan secara tertutup. Pantauan Monitor Indonesia, pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup dengan meminta kepada para pengunjung sidang untuk sementara keluar dari ruang sidang beserta dengan pihak TV yang menayangkan jalannya sidang, sehingga hanya tersisa majelis hakim, jaksa penuntut umum, saksi, terdakwa dan kuasa hukumnya di dalam ruang sidang. Hal tersebut bermula saat hakim menanyakan kepada Putri tentang kegiatan pada tanggal 7 Juli 2022 saat berada di Magelang karena Putri menyebut dirinya bangun siang karena merasa tidak enak badan. Di Tanggal 7 tersebut juga diketahui saat dini hari terdapat perayaan hari pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya hakim ke Putri. Dijawab oleh Putri “Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat". “Habis gitu saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?” tanya hakim. “Saya tidak mengetahui Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas,” jawab Putri. “Jadi setengah 12 (siang), saudara turun, makan, kemudian naik lagi?” tanya hakim. “Iya Yang Mulia,” jawab Putri. “Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya hakim. “Saya di kamar Yang Mulia,” kata Putri. Hakim kemudian menyatakan persidangan digelar secara tertutup ketika pemeriksaan sudah memasuki soal kesusilaan. Para pengunjung sidang kemudian keluar dari ruang sidang. “Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi disampaikan sidang kita nyatakan ditutup,” kata hakim. “Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup,” jelas hakim. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.