Arman Hanis Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi di Magelang 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2022 16:34 WIB
Jakarta, MI - Disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup terhadap Putri Candrawathi pada hari Senin (12/12), Arman Hanis mengungkapkan peristiwa yang terjadi ditanggal 4 Juli di rumah Magelang. Kata Arman Hanis, tidak ada pelecehan seksual di Magelang pada tanggal 4 Juli seperti yang ramai di beritakan. “Saat Yoshua atau Brigadir J ingin mengangkat ditolak oleh ibu Putri, itu artinya ibu Putri tidak ada kejadian apa-apa,” kata Arman kepada wartawan. Akan tetapi kekerasan seksual tersebut terjadinya pada tanggal 7 Juli, sore harinya. Diketahui, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan tersebut, Putri membeberkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 di Magelang, dimana Putri mengatakan Brigadir J mencoba angkat dirinya dua kali. Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang tertutup jika terdapat konten asusila. Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri yang meminta sidang tertutup. Namun jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini. "Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang. Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka. Putri pun meminta agar sidang dilakukan tertutup. "Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Wahyu ke Putri. "Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri. Hasil komunikasi itu, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang berunsur kesusilaan. Selain itu, Wahyu menyebut seluruh pengunjung sidang kecuali terdakwa, saksi dan penasehat hukum masing-masing yang hanya boleh berada di ruang sidang. "Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," jelas Wahyu. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.