Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Sita Dokumen APBD

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penyusunan APBD dan bukti elektronik saat menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (21/12) kemarin. Beberapa ruangan yang dimaksud terdiri dari ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak, ruang kerja Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim. "Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12). "Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," sambungnya. Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wagub Jatim Emil Dardak dan sejumlah ruang kerja pejabat Pemprov Jatim pada Rabu (21/12). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sementara itu, terkait penggeledahan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya maupun ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak. Meski demikian, ia mengatakan ada flashdisk yang dibawa KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim. “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu,” kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12).