Soal Pernyataan 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Akan Pernah Saya Cabut Sampai Dunia Ini Berakhir 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Desember 2022 20:38 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'. Kamaruddin menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya. "Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," tegas Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (24/12). Kamaruddin Simanjuntak justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap dirinya itu. "Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?" kata Kamaruddin Simanjuntak. Ia juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi. Kamaruddin mengingatkan pernyataannya dalam video Youtube tersebut juga bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. "Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?" jelasnya. Lebih lanjut ia beralasan pernyataan tersebut memang sengaja ia sampaikan ketika bersama Uya Kuya lantaran diharapkan dapat membuat Polri berubah menjadi lebih baik. Sebab, menurutnya, banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya. "Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, kejaksaan, sampai pengadilan, termasuk ASN," tuturnya. "Jadi silakan saja melapor, saya ini anak cucu pendiri negara ini, jangankan dilapor polisi, dilapor ke surga aja saya siap," sambungnya. Kamaruddin Simanjuntak dan Selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'. Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Adapun pelapor dalam kasus ini merupakan Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.