Kejagung Periksa Kepala PAUD Disdik Kabupaten Serang dan Petinggi Waskita Karya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2022 17:51 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. "IS selaku Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (29/12). Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka BR yang telah ditahan sebelumnya. Selain itu, Kejagung juga memeriksa 1 orang saksi yakni IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk tersangka HA yang juga telah ditahan sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan MRR sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kemudian, untuk tersangka HG dan THK secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sedangkan tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. Ketut mengatakan perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Waskita Karya#Korupsi Waskita Karya#

Topik:

Waskita Karya