Ferdy Sambo Ingatkan Kejadian di Magelang Hanya Ilusi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Desember 2022 16:28 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’Ruf hingga kini masih bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (29/12). Dalam BAP-nya, Sugeng menyebut bahwa Ferdy Sambo sering mengingatkan dirinya bahwa cerita di Magelang itu tidak ada dan hanyalah ilusi. Dibacakan JPU, saksi Sugeng pada tanggal 21 Juli 2022 dipanggil untuk datang ke rumah Ferdy Sambo melalui WhatsApp perihal piket anggota Provos. “Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah beliau,” jelas jaksa membacakan BAP Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12). Diungkapkannya, ketika saksi tiba di rumah FS, ia bertemu dan berbicara dengan FS. Namun saat itu dikatakannya bahwa pembicaraannya lebih terfokus pada peristiwa di Magelang yang disebut Ferdy Sambo tidak ada. “Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang, yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” papar jaksa. Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2022 atau Jumat malam, saksi ditelepon oleh Ferdy Sambo bahwa Sambo sudah diperiksa di Bareskrim Polri serta menyampaikan bahwa Sambo ditanyakan penyidik perihal pertemuan di ruang pemeriksaan Provos. Lebih lanjut, saksi menyebut Sambo saat itu memerintahkan untuk bercerita apa adanya lantaran tidak ada kejadian apapun saat di Provos. Namun saat itu saksi diingatkan kejadian di Magelang itu tidak ada dan hanya ilusi. “Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” jelasnya. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi adalah istri Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Topik:

Ferdy Sambo