Tiga Kali Mangkir dari Kasus TPPU Nurhadi, Dito Mahendra Diburu KPK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
6 Januari 2023 12:10 WIB
![Tiga Kali Mangkir dari Kasus TPPU Nurhadi, Dito Mahendra Diburu KPK](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221030_003920.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Dito Mahendra. Pelapor Nikita Mirzani itu, kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah, berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyebut, saat ini Dito sedang diburu KPK. Pihaknya meminta bantuan terkait informasi keberadaan Dito.
"DM (Dito Mahendra) ini ya, kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami," kata Asep Guntur, dalam keterangannya Jum'at (6/1).
Asep turut menyoroti ketidakhadiran Dito Mahendra, tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan, baik di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Serang, Banten, maupun di KPK.
"Makanya kita juga sedang coba cari. Mudah-mudahan rekan-rekan ada informasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan KPK terhadap Dito. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahendra Dito S selaku wiraswasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Sementara itu, hingga kini KPK belum menyampaikan informasi apa kaitan Dito dengan kasus tersebut.
Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat Nikita Mirzani. Namun karena Dito tak pernah hadir dalam persidangan, majelis hakim PN Serang pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
4 jam yang lalu
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
7 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
12 jam yang lalu