Periksa 5 Saksi, Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya. "Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana dalam keterangannya, Jum'at (6/1). Adapun kelima saksi tersebut adalah AMP selaku SCRAM Proyek MM2100 PT Waskita Karya (persero) Tbk. DJ selaku SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk. Selain itu, tiga saksi lainnya yang diperiksa yakni AL selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk. RFN selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya, dan GRF selaku Manager Senior Relationship Manager Korporasi PT Bank BNI. Ketut menerangkan pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Selain itu, juga untuk memperjelas penanganan sebuah perkara. "Ini untuk memperjelas dan memperkuat pembuktian, juga melengkapi pemberkasan," tukasnya. Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - Juli 2022. Selanjutnya, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NF) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Topik:

Waskita Karya