Saksi Korupsi Tol Japek II: Eks Petinggi Waskita Karya hingga Pejabat Jasamarga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendalai pengetahun 7 saksi dalam kasus ini. "NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 sampai dengan 2018, AK selaku Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018 sampai dengan 2022, S selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan L selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/10). Selanjutnya, saksi yang diperiksa yakni, ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (KM 28 + 450 Cikarang s/d KM 48 Karawang), DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019 sampai dengan 2023 dan JIR selaku Tenaga Ahli Struktur PT Risen Engineering Consultant. Adapun ketujuh orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun Untuk diketahui, bahwa dugaan korupsi terjadi ketika tol tersebut masih dalam proses pengerjaan pembangunan. Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini. “Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” ungkap Kuntadi, Rabu (13/9) lalu. 5 Tersangka dan Peranannya Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) ada tiga tersangka utama yakni DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Sementara tersangka teranyar adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas. Tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. (An) #Korupsi Tol Japek II