Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2023 18:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Rabu (11/10). “SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023,” kata Ade Sofyan, Kamis (12/10). Ade mengatakan SPDP masih bersifat penyidikan umum. Oleh karena itu, nama tersangka belum tercantum dan baru pasal-pasal yang disangkakan saja yang ada. “Pasal-pasal yang disangkakan antara lain pasal 12e atau pasal 12b dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Kasus dugaan pemerasan ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selama proses penyidikan ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. SYL diperiksa pada Senin (9/10) lalu. Sedangkan Irwan diperiksa pada Rabu (11/10) kemarin. Sementara ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/10) kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut. Ajudan Firli mengaku tak bisa memenuhi panggilan lantaran tengah berdinas. Oleh karena itu, ia meminta penundaan pemeriksaan. Dan sebagai tindak lanjut, Ade mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10). “Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10). #Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL