Kejari Jaksel Geledah Kantor Pegadaian UPC Kebayoran Baru Terkait Korupsi KCA Fiktif
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 Januari 2023 21:07 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kebayoran Baru tahun 2022.
Kali ini, Kejari Jaksel telah menggeledah kantor Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru dan rumah pribadi pimpinan cabangnya atas nama AMK, Jum'at (6/1).
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa kedua lokasi tersebut digeledah untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) senilai puluhan miliar yang terjadi di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru tahun 2022.
"Dari penggeledahan di kedua lokasi itu telah kami sita puluhan dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus itu," ujar Syarief.
Syarif menjelaskan bahwa penggelahan tersebut dilakukan setelah perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun sayangnya, perkara itu belum ada tersangkanya.
Tak sampai disitu, Syarief juga memastikan bahwa penggeledahan itu tidak akan berhenti di dua lokasi yaitu di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru dan di rumah pribadi Pimpinan cabang Pegadaian Kebayoran Baru atas nama AMK, namun akan dilanjutkan ke beberapa lokasi lainnya.
"Yang jelas perkara ini akan terus kami kembangkan ya," ujarnya.
Kasus ini, negara diduga kuat mengalami kerugian hingga puluhan miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
#Kejari Jaksel
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
3 jam yang lalu
Hukum
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
11 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
12 jam yang lalu
Hukum
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
12 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
14 jam yang lalu