Silmy Karim: Penegakan Hukum Keimigrasian Harus Sesuai Porsinya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 Januari 2023 23:11 WIB
![Silmy Karim: Penegakan Hukum Keimigrasian Harus Sesuai Porsinya](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG-20230106-WA0047.jpg)
Jakarta, MI - Imigrasi harus berubah dengan memastikan bahwa pelayanan tidak mempersulit masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, saat melakukan peninjauan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Jakarta Selatan, Jum'at (6/1).
“Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh dilupakan, namun harus dijalankan sesuai porsinya. Imigrasi harus dikenal sebagai instansi yang baik, artinya berwibawa namun ramah,” kata Silmy.
Dalam kunjungan itu, Silmy melihat antrean pemohon paspor, antrean perpanjangan izin tinggal, proses wawancara dan foto paspor hingga fasilitas layanan ramah HAM.
Saat ini, sebut Silmy, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dapat mengakomodasi sebanyak 500 pelayanan paspor dan 100 pelayanan Warga Negara Asing (WNA) setiap harinya.
Dirjen Imigrasi pun menekankan agar petugas di kantor imigrasi bekerja dengan sepenuh hati memberikan pelayanan yang terbaik.
"Tugas-tugas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
Dalam kunjungannya, Dirjen Imigrasi didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna. (MI/Berkam)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat Kantor Imigrasi Jakarta Barat menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok terkait Prostitusi Online (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kantor-imigrasi-jakarta-barat-menciduk-6-wna-vietnam-dan-tiongkok-terkait-prostitusi-online.webp)
Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
15 Juli 2024 12:46 WIB
Hukum
![Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi Acara penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertukaran-data-informasi-serta-koordinasi-intelijen-jamintel-teken-kerja-sama-dengan-dirjen-imigrasi.webp)
Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi
1 Juli 2024 18:11 WIB