Silmy Karim: Penegakan Hukum Keimigrasian Harus Sesuai Porsinya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 23:11 WIB
Jakarta, MI - Imigrasi harus berubah dengan memastikan bahwa pelayanan tidak mempersulit masyarakat. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, saat melakukan peninjauan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Jakarta Selatan, Jum'at (6/1). “Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh dilupakan, namun harus dijalankan sesuai porsinya. Imigrasi harus dikenal sebagai instansi yang baik, artinya berwibawa namun ramah,” kata Silmy. Dalam kunjungan itu, Silmy melihat antrean pemohon paspor, antrean perpanjangan izin tinggal, proses wawancara dan foto paspor hingga fasilitas layanan ramah HAM. Saat ini, sebut Silmy, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dapat mengakomodasi sebanyak 500 pelayanan paspor dan 100 pelayanan Warga Negara Asing (WNA) setiap harinya. Dirjen Imigrasi pun menekankan agar petugas di kantor imigrasi bekerja dengan sepenuh hati memberikan pelayanan yang terbaik. "Tugas-tugas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan berpihak kepada masyarakat," tegasnya. Dalam kunjungannya, Dirjen Imigrasi didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna. (MI/Berkam)