KPK Telisik Tindak Pidana Lukas Enembe di Kasino

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2023 12:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai USD55 juta atau setara Rp560 miliar. "Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. (Termasuk) tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023). Lebih lanjut Firli menilai temuan PPATK dan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan. "Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ucapnya. Sebelumnya, KPK menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar. [caption id="attachment_514587" align="alignnone" width="1600"] Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi tahan KPK sedang duduk di kursi roda, di RSPAD, Rabu (11/1) (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1) kemarin. KPK juga telah menetapkan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Ditektur PT TBP (Tabi Bangun Papua) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi. Kasus bermula saat Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua. Selayaknya gubernur, Lukas terlibat langsung dalam berbagai proyek pembangunan di wilayah Papua. Terkait hal tersebut, tersangka RL melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe dan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek dari Lukas Enembe. “Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung,” terang Firli. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya yakni pembagian persentase fee proyek yang mencapai 14 persen. [caption id="attachment_513306" align="alignnone" width="720"] Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) pemberi suap Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)[/caption] Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan tambahan gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari RL. Tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lukas Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.