Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Satelit Kemhan ke Tim Peneliti 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI melakukan penyerahan kembali berkas perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021 atas nama tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016 yang telah dilengkapi kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas perkara kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur (Tahap I) atas nama tersangka TVH untuk dilakukan penelitian dilakukan di di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, sekitar pukul 10:00, Senin (9/1) kemarin. "Adapun berkas perkara atas nama tersangka AW, tersangka SCW, tersangka Laksamana Muda (Purn) AP, dan tersangka TVH akan diteliti oleh Tim Peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materil," jelas Ketut. Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016. Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara. "Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68," ungkapnya. Menurut Ketut, dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan Tersangka baru yaitu seorang warga negara AS atas nama TVH. "Terhadap keempat para tersangka tersebut, kemudian juga telah dilakukan proses cegah tangkal dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," ujarnya. Ketut menambahkan, bahwa dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021 tersebut, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Diantaranya, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk dengan KBRI di Swiss dan Hongaria, serta Konsulat Jenderal RI di Hongkong dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Bahwa perbuatan para tersangka patut diduga secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," tandasnya. #Korupsi Satelit Kemhan