Revaldo akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Januari 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi narkoba selama 12 bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi selama 12 bulan itu merupakan rekomendasi dari BNNP. "Untuk rekomendasi untuk mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (16/1). Meski demikian, Trunoyudo mengatakan proses rehabilitasi tersebut masih situasional, tergantung perkembangan kondisi Revaldo selama menjalani rehabilitasi. "Namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN," ujarnya. Sebelumnya, Revaldo ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Revaldo ditangkap setelah mengonsumsi narkoba. Ini merupakan ketiga kalinya dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan bebas pada tahun 2015. Dalam kasus ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada polisi, Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja sejak satu tahun terakhir, yaitu 2022. Revaldo juga mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari dua orang. Sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T, dan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G. Hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan dua orang tersebut.