Jaksa Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Terjadi di Magelang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Januari 2023 16:33 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan Putri Candrawathi terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. Hal itu disampaikan Jaksa dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). “Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi PC,” kata Jaksa. Selain itu, dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Kuat mengetahui peristiwa tersebut. Terdakwa Kuat, kata Jaksa, mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang. Peristiwa itu kemudian mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. “Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa. Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.