Jaksa Sebut Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi demi Muluskan Skenario Sambo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2023 18:19 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan istri Sambo, Putri Candrawathi, mengganti baju dengan pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual pada (8/7/22) lalu. "Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata jaksa, saat membacakan amar tuntutan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin (16/1). Jaksa mengatakan, upaya Putri sengaja mengganti baju (lebih seksi) untuk mendukung skenario seolah-olah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E, usai dipergoki hendak memperkosa Putri. "Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri," ungkap jaksa. Sebagaimana diketahui, Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Ricky terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. “Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa. Bripka Ricky Rizal diyakini, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa. Sebelum Ricky, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf. Ia dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, dalam tuntutan Kuat, jaksa menyebut ada perselingkuhan antara Putri dan Yosua. Menurut jaksa, Kuat juga mengetahui perselingkuhan antara Putri dan Yosua.