Menteri Johnny G Plate Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Benarkah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 18:41 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informasi (Mekominfo) Johnny Gerald Plate dikabarkan dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang menyidik perkara korupsi BTS. Namun pihak kejaksaan mengatakan Plate belum dicekal (cegah dan tangkal). Sebelumnya sumber yang didapatkan awak media, menyebutkan ada 14 nama yang dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Kejaksaan Agung. Diantara 14 nama itu disebut-sebut ikut pula nama Johnny Gerald Plate. Namun demikian, informasi yang dihimpun awak media di lingkungan kejaksaan menyebut memang ada 14 nama yang diminta untuk dicegah berpergian keluar negeri. Sumber itu menyebut belum ada nama Gerald D Plate. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku terkejut dan mengatakan tidak ada informasi. Saat ditanya soal 14 nama yang dicegah berpergian ke luar negeri, ia malah bertanya informasi dari mana. Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini menyidik kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo. Penyidik pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Januari 2023 lalu. Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya saatbini sudah ditahan penyidik. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.