Tak Akui Perbuatan Poin yang Memberatkan Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2023 19:00 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Ricky dalam kasus ini. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya," kata salah satu JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1). Selain itu, jaksa juga menilai Ricky berbelit-belit dalam persidangan. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Ricky dinilai tidak pantas dilakukan seorang penegak hukum. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangannya. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa. Sementara itu, hal yang meringankan, Ricky ialah masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilaku. Jaksa juga menyebut Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil. "Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan bimbingan seorang ayah," pungkasnya. Usai jaksa membacakan tuntutan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan tanggapan Ricky atas tuntutan yang diberikan. Menanggapi hal tersebut, Ricky mengaku akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Ya terdakwa sudah mendengar tuntutan ya. Saudara mau konsultasi dengan PH Saudara dulu? Silakan. Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" kata hakim di persidangan, Senin (16/1). "Siap, Yang Mulia, nanti kami akan sampaikan pleidoi," jawab Ricky. Lalu, hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi. Nantinya sidang akan kembali digelar pada Selasa (24/1) mendatang. Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Ricky terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. "Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa. Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.