Kuat Ma'ruf Jago 'Kelabui' Hakim, Ayah Brigadir Yosua: Mana Mungkin Jenderal Bintang Dua Pakai Orang Bodoh!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Februari 2023 13:18 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat bersama keluarganya mengaku bersyukur dengan vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan keji anaknya.
Pasalnya, vonis yang diberikan kepada para terdakwa lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Yakni, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup kini telah divonis mati, Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara kini juga telah divonis 20 tahun penjara.
Teranyar, Kuat Ma'ruf hari ini Selasa (14/2) divonis 15 tahun penjara.
Atas vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf ini, Samuel Hutabarat menyebut bahwa sebenarnya Kuat Ma'ruf yang bukan orang bodoh, karena bisa mengelabui majelis hakim, juga berbelit-belit selama menjalani sidang kasus ini.
"Memang dari awal Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata Samuel.
"Kami sangat sangat bersyukur kami berterima kasih kepada hakim jpu dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan tuhan di muka bumi ini unruk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," timpal Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hingga akhirnya divonis 15 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
#Kuat Ma'ruf
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB