Kuat Ma'ruf Jago 'Kelabui' Hakim, Ayah Brigadir Yosua: Mana Mungkin Jenderal Bintang Dua Pakai Orang Bodoh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2023 13:18 WIB
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat bersama keluarganya mengaku bersyukur dengan vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan keji anaknya. Pasalnya, vonis yang diberikan kepada para terdakwa lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yakni, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup kini telah divonis mati, Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara kini juga telah divonis 20 tahun penjara. Teranyar, Kuat Ma'ruf hari ini Selasa (14/2) divonis 15 tahun penjara. Atas vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf ini, Samuel Hutabarat menyebut bahwa sebenarnya Kuat Ma'ruf yang bukan orang bodoh, karena bisa mengelabui majelis hakim, juga berbelit-belit selama menjalani sidang kasus ini. "Memang dari awal Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata Samuel. "Kami sangat sangat bersyukur kami berterima kasih kepada hakim jpu dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan tuhan di muka bumi ini unruk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," timpal Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hingga akhirnya divonis 15 tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2). Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga. #Kuat Ma'ruf