Begini Respons Kejagung Soal Vonis Sambo-Putri Melebihi Tuntutan Jaksa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 13:20 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara untuk Putri. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal tersebut hanya soal perbedaan sudut pandang. Kejagung mengklaim vonis tersebut merupakan keberhasilan jaksa penuntut umum (JPU) dalam meyakinkan hakim. "Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian, yaitu pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2). "Beda pandang itu biasa di suatu proses peradilan. Nggak ada hal yang menurut kami ada satu perbedaan yang signifikanlah. Intinya bahwa pembuktian telah berhasil dilakukan teman-teman penuntut umum," tambahnya Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV, sehingga mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo dan Putri. Hal memberatkan Sambo, yaitu dianggap berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Selain itu, Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum serta tak mengakui perbuatannya. Sementara hakim menyebut tak ada hal meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Putri, yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sama seperti Sambo, hakim menyebut tak ada hal meringankan untuk Putri.