Hotman Paris Ributkan Jaksa Teddy Minahasa Banyak, Kejagung: Permintaan Kejati DKI Jakarta!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2023 08:32 WIB
Jakarta, MI - Dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea Cs mempertanyakan adanya perubahan anggota tim JPU yang hadir. Bahkan, klaim dia, anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya dan sebagian pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Merespons hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan agar penasihat hukum Teddy, seharusnya tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah meminta penambahan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. "Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (21/2). Tujuannya, lanjut Ketut adalah untuk memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Utara itu. Menurut Ketut, pergantian Jaksa tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim. "Pergantian tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," jelasnya. Sebelumnya, Hotman Paris menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Namun yang menjadi permasalahannya adalah jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda. "Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung," kata pengacara kondang itu kepada wartawan, Senin (20/2). #Jaksa Teddy Minahasa