Pantas Saja Kejagung Cecar Dua Saksi Ini, Ternyata...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2023 12:33 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Dua saksi itu adalah AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya dan VAS selaku Manager PT Waskita Karya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut, Selasa (7/3). Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka korupsi pada PT Waskita Karya dan 7 tersangka pada PT Waskita Beton Precast. Pada PT Waskita Karya; 1. Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang 2. Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022. 3. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020. 4. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada PT Waskita Beton Precast yaitu; 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Waskita Karya#Waskita Beton Precast