LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E!
Reina Laura
Diperbarui
10 Maret 2023 16:36 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut hak perlindungan untuk terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jum'at (10/3).
Bharada E diketahui, diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Saat ini, Bharada E sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Bharada E yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.
Adapun pencabutan perlindungan itu dilakukan, usai Bharada E menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV swasta.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinyatakan turut bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
#LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB