LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Maret 2023 16:36 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut hak perlindungan untuk terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jum'at (10/3). Bharada E diketahui, diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Saat ini, Bharada E sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Bharada E yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim. Adapun pencabutan perlindungan itu dilakukan, usai Bharada E menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV swasta. Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinyatakan turut bersalah melanggar pasal 340 KUHP.   #LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E