Tak Ada Alasan Transaksi Gelap Rp 300 Triliun di Kemenkeu untuk Tidak Ditindaklanjuti!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Maret 2023 01:56 WIB
Jakarta, MI - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menegaskan bahwa tidak ada alasan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak ditindaklanjuti. "Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas," kata Ma'ruf, Sabtu (11/3). Ma'ruf menyatakan bahwa pemerintah tidak memberi ruang adanya penyelewengan anggaran negara. Indikasi penyimpangan atau penyelewengan keuangan dalam bentuk apapun, akan jadi urusan penegak hukum. [caption id="attachment_371878" align="alignnone" width="662"] Wakil Presiden Ma'ruf Ami[/caption] Ma'ruf juga meminta semua pihak berkoordinasi untuk bersama mengungkap teka teki transaksi mencurigakan tersebut. Terlebih ditengarai ada ratusan nama pejabat yang terseret dalam pusaran transaksi janggal itu. "Hal-hal yang memang ada penyimpangan dan memang itu sudah ada indikasinya, itu memang menjadi kewenangan yang berwenang," ungkapnya. Selain itu, ia juga mendorong Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan mencurigakan ini. Semua pegawai pemerintah juga wajib menyampaikan LHKPN sebagai pertanggungjawaban harta kekayaannya. "Sebenarnya itu sudah menjadi aturan ya, semua pegawai termasuk di Kementerian Keuangan itu harus sudah melaporkan LHKPN setiap tahun," katanya. Ma'ruf menyayangkan para pejabat yang alpa melaporkan LHKPN. Hal ini bukan terjadi di Kemenkeu semata, banyak kementerian lain yang memiliki oknum seperti itu. "Saya kira di semua Kementerian lain sama saja. Ternyata memang masih ada yang tidak dilaporkan," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu ia ungkapkan usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum’at (10/3). [caption id="attachment_437206" align="alignnone" width="660"] Mahfud MD Menkopolhukam (Foto: Doc MI)[/caption] Menurut Mahfud MD, hal ini dilakukan untuk mengetahui ketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut. “Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum,” kata Mahfud MD. Pada kesempatan itu, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan ada 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang. “Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” jelas Mahfud. Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009. Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum. “Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3) kemarin. (Nuramin) #Transaksi Gelap Rp 300 Triliun