Ini Modus Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma Rp 354 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 17:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018 sekitar Rp 354.335.416.262. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan proyek itu fiktif. “Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelas Kuntadi kepada wartawan, Senin (13/3). Sejauh ini, 38 saksi telah diperiksa dan Kejagung telah menggeledah beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri. "Hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” tandasnya. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) ini telah dinaikan ketahap penyidikan. Garaha Telkom Sigma sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Telkom indonesia. Total saham yang dimiliki oleh Telkom Indonesia pada perusahaan ini adalah sebesar 56,39%. Telkom Sigma sendiri bergerak di bidang pengembangan IT, Cloud, dan Solusi Digital. Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini adalah sebagai berikut; Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262. Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud. #Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma