Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Maret 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3). Lantas seperti apa profil I Nyoman Gde Antara? Dikutip dari laman unud.ac.id, I Nyoman Gde Antara menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. Ia dilantik oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 24 Agustus 2021. Ia terpilih menjadi rektor melalui Rapat Senat Unud pada Juli 2021, dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara. I Nyoman Gde Antara juga merupakan guru besar Fakultas Teknik. Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua International Office, Ketua LPPM, dan Wakil Rektor Bidang Akademik (2017-2021).