Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II dengan Nilai Rp 13 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Maret 2023 18:01 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek (Tol Japek) II. Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara tersebut. "Tim penyidik telah meningkatkan status dugaan korupsi Tol Japek II ke penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (13/3). Ketut mengatakan, dalam pelaksanaan pebangunan tol Japek II, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negar Tim penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi atas kasus itu. Tim penyidik juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung Kutandi membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek. Kasus ini bermula atas pengembangan dari kasus korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk itu Kejagung menemukan adanya penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. "Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang," tandas Ketut.[Lin]