Korupsi DP4 Pelindo Rugikan Negara Rp 148 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 18:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, perusahaan pelabuhan dan pengerukan atau DP4 Pelindo, periode 2013-2019 merugikan negara sekitar Rp 148 miliar. Kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3). Ketut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian lahan, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Adapun modus yang dilakukan di antaranya mark up atau penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan tersebut. Dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. "Ada fee makelar. Harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ungkap Ketut. Diketahui, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima. #Korupsi DP4 Pelindo Rugikan Negara Rp 148 Miliar