KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang
Aldiano Rifki
Diperbarui
13 Maret 2023 19:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketujuh orang itu disangka memberi suap terhadap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali, Senin (13/3).
Ali belum bersedia menjelaskan identitas ketujuh orang itu. Ali mengatakan, pengumuman identitas mereka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kami (11/8/2022) lalu.
Selain Mukti, lima tersangka lainnya yang dijerat KPK yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
#Tersangka Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
3 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba
4 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar!
4 jam yang lalu
Hukum
Korupsi LPEI Rp 3,4 Triliun Seret Penyelenggara Negara dan Swasta, Begini Kronologi Kasusnya
7 jam yang lalu