Kejagung Setujui Permohonan Restorative Justice

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2023 15:55 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Senin (20/3). JAM-Pidum menjelaskan bahwa 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah dikabulkan diantaranya: Tersangka Indra Jaya bin alm. Tamrin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Irgi Ihsanul bin Mukhlis dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Selanjutnya, Saya beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," kata Fadil. Fadil menjelaskan, bahwa yang menjadi alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). "Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika," lanjutnya. Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. "Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya," tandas Fadil. #Kejagung Setujui Permohonan Restorative Justice#