Kebut Penyelidikan Kasus Rafael Alun, KPK Segera Tetapkan Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2023 14:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berburu tersangka dalam kasus Ditjen Pajak nonaktif, Rafael Alun Trisambodo. Maka dari itu, KPK mempercepat proses penyelidikan guna mencari seseorang yang bisa mempertanggungjawabkan. “Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/3). Lanjutnya, dalam proses penyelidikan Ali membeberkan bahwa KPK belum bisa memberikan keterangan apapun selama proses itu berlangsung. “Materi kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan,” tambahnya. Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secepat mungkin. Lanjut Ali, saat ini tim penyidik masih dalam proses menganalisa seluruh rangkaian kasus dari hasil pemeriksaan Rafael. “Yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Namun saat ini kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan,” pungkas Ali. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Namun kali ini ia diperiksa bersama dengan istrinya. Rafael keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.40 WIB setelah diperiksa selama hampir 13 jam sejak pertama kali tiba pukul 08.00 WIB. Usai diperiksa, Rafael Alun dan istrinya tidak memberikan pernyataan apapun terkait hasil pemeriksaan dan hanya bisa bungkam seribu bahasa atau “tutup mulut”. Sementara KPK sendiri belum bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut. “Untuk hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jum’at (24/3) malam. Rafael Alun sendiri sebelumnya sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK serta KPK tersebut saat ini sedang dicari unsur pidananya. KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun Trisambodo. Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Hingga pada akhirnya terungkap harta kekayaan tak wajar yang ditaksir sekitare Rp 56 miliar. #Penyelidikan Kasus Rafael #Penyelidikan Kasus Rafael

Topik:

KPK Rafael alun