Korupsi Rp 250 Miliar Lebih, KPK Endus Perhitungan Fiktif Kuota Rokok di Tanjung Pinang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah rampung menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/3) kemarin. Hal ini bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliaer yakni Rp 250 miliar lebih. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pengaturan fiktif kuota rokok. Kata Ali, dokumen pengaturan fiktif kuota rokok tersebut diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. "Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," jelas Ali, Rabu (29/3). Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detil siapa saja tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini. "Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkas Ali. #Kuota Rokok di Tanjung Pinang