Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
3 April 2023 19:30 WIB
![Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan](https://monitorindonesia.com/2022/02/881341-kantor-bareskrim.jpeg)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pengusaha Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (31/3). Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4).
Djuhandani mengatakan pihaknya sudah memanggil Dito untuk menjalani klarifikasi atas temuan senpi ilegal tersebut. Namun, Dito tidak memenuhi panggilan. Djuhandani pun belum menjelaskan kapan pihaknya melakukan pemanggilan kembali terhadap Dito.
Diketahui sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 15 pucuk senjata api usai menggeledah kediaman Dito Mahendra dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris MA, Nurhadi. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (13/3) lalu. KPK pun telah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan tersebut.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah senjata api yang disita penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.
“Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (30/3).
Djuhandhani menuturkan, senjata yang disita penyidik KPK sebelumnya dikoordinasikan dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri dan saat ini tengah didalami lebih lanjut.
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” katanya.
Berikut sembilan jenis senjata api ilegal dan tak berizin milik Dito Mahendra, antara lain:
1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17
2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W
3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101
7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB