Hari Ini AKBP Dody dan Linda Bacakan Pleidoi Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 April 2023 08:15 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus narkoba, yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, pada hari ini, Rabu (5/4). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembelaan diri ini rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono. "Rabu, 5 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai," demikian tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi pada hari ini. Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sementara Linda dituntut pidana 18 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.