Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 April 2023 07:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Selain Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. "KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA (Muhammad Adil) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4). Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berbeda. Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur. “Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex. Adapun Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. Alex mengatakan Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4) malam. Puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta juga turut diamankan saat OTT tersebut.

Topik:

KPK OTT Bupati meranti