Harta Kekayaan Bupati Meranti yang Kena OTT KPK Rp4,7 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 April 2023 08:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. “KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA (Muhammad Adil) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4). Alex mengatakan ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Adil memiliki harta sebesar Rp4,7 miliar yang dilaporkannya pada 29 Maret 2022 untuk periode 2021. Adil tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kepulauan Meranti dan Kota Bengkalis. Kemudian, Adil juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp174 juta. Di antaranya, sepeda motor Honda 2014, sepeda motor Honda 2015, sepeda motor Honda 2016, dan mobil Honda Brio DD1 2E AT CKD 2015 serta sepeda motor Kawasaki 2017. Adil juga memiliki kas dan setara kas senilai 244,1 juta. Ia pun tercatat tidak memiliki utang. Jadi total dari keseluruhan harta Muhammad Adil sebesar Rp 4.785.5777.310. Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4) malam. Puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta juga turut diamankan saat OTT tersebut.