Sidang Praperadilan Lukas Enembe Terhadap KPK Ditunda!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 April 2023 06:30 WIB
Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda selama satu pekan. Sedianya, sidang itu digelar pada Senin (10/4) kemarin, namun KPK sebagai pihak termohon mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama tiga pekan. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, pun menyampaikan keberatan. Dia mengatakan penundaan selama tiga pekan terlalu lama. "Kami meminta waktu tiga hari. Karena masa panggilan yang patut kan tiga hari," kata Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4). Atas keberatan tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo pun mengabulkan permohonan KPK hanya satu pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (17/4) mendatang. "Kita tunda seminggu, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata hakim Hendra. Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jaksel. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.