Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M, Kejagung Periksa Komisaris Mulyo Joyo Abadi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 April 2023 17:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Komisaris Mulyo Joyo Abadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018. "Saksi yang diperiksa yaitu AHP sebagai Komisaris Mulyo Joyo Abadi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (10/4). Untuk diketahui, bahwa PT Graha Telkom Sigma (GTS) ini diduga melakukan tindakan pidana korupsi pada proyek pembangunan mereka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi sebelumnya menyatakan, PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dengan pelanggan. Dalam kerja sama fiktif ini, kata dia seakan-akan ada apartemen, perumahan, hotel, dan penyedia batu split dalam periode 2017-2018. “Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif,” ujar Kuntadi, Senin lalu. Menurut Kuntadi, PT GTS menggunakan dokumen palsu dalam menjalankan aksinya. Dokumen pencairan fiktif tersebut membuat pelaku berhasil menarik dana sebesar Rp354 miliar. “Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262,” jelas Kuntadi. Penyidik pun telah memeriksa 38 orang saksi. Kemudian, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting setelah menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini, yakni seperti PT GTS dan PT Sigma Cipta Caraka. “Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ucap Kuntadi. Saat ini, Kejagung dipastikan telah meningkatkan status perkara dugaan dari penyelidikan ke penyidikan.