Polri Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Judi Online Terorganisir

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 April 2023 11:14 WIB
Jakarta, MI - Polri telah mengungkapkan kasus judi online terorganisir yang sempat ingin melahirkan diri kebeberapa negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia, Kamboja, Thailand, Singapura, dan Filipina. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, hari ini (12/4). Kapolri mengatakan bahwa, dalam kasus judi online terorganisir ini, Polri sudah menetapkan beberapa tersangka dan mengamankan alat bukti elektronik. "Kelompok judi online dengan 12 website oleh Bareskrim Polri telah ditetapkan 19 orang sbg tersangka. 17 orang sudah ditangkap dan 2 DPO," kata Kapolri. Selain itu, Polri juga mengamankan ratusan rekening dan telah dibekukan serta dijadikan alat bukti tindakan haram tersebut. "Polri berhasil membekukan 100 rekening terhadap perkara ini sudah mendapatkan vonis," tandasnya. (ABP)   #Judi Online Terorganisir