Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 April 2023 09:18 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus peredaran gelap narkoba, pada hari ini, Kamis (13/4). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembelaan diri ini rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono. "Kamis, 13 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai," demikian tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal. Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Linda dituntut pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.