Enam Mata Uang Asing Disita KPK dari Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2023 07:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mata uang berbeda dari kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keenam mata uang tersebut disita KPK sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan suap dalam penyediaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City. "Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen, dan bath," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4). KPK juga, lanjut Ghufron, mengamankan sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Adapun total seluruhnya adalah Rp924,6 juta Diketahui, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4) hingga Kamis (4/5). "Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," tambah Ghufron. Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal. Lalu, tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya. Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. #Wali Kota Bandung Yana Mulyana