Penganiayaan Libatkan Anak Polisi Diproses Setelah Viral, Pengamat: Itulah Potret Kepolisian Kita

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 April 2023 13:55 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menyoroti tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menangkap anak Perwira Polri pelaku penganiayaan usai viral di media sosial. Menurutnya, hal itu sudah biasa dengan tingkah Kepolisian Republik Indonesia yang merespons sebuah kasus setelah viral terlebih dahulu.  "Ya nggak gimana-gimana. Itulah potret kepolisian kita," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/4). Pasalnya, kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan anak perwira polisi berpangkat AKBP itu sudah terjadi sejak bulan Desember tahun lalu.  Meski demikian, Bambang sangat membenarkan tindakan polisi yang sudah memproses kasus tersebut meskipun sangat terlambat. "Sudah benar ini, proses pidana harus dilanjutkan," tegasnya. Selain anak, Bambang juga mengimbau agar Polri ikut menjerat sang ayah AKBP AR yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan tersebut. "Untuk anggota Polri (orang tua) juga harus diberi sanksi disiplin dan etik karena melakukan pembiaran penganiayaan maupun tidak bisa membina anak atau keluarganya," tambahnya. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis. "Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam. Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka. Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban. "Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya. Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Kasus tersebut kembali viral usai video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya. Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. #Anak Polisi