Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 6 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Mei 2023 18:50 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam pejabat PT Waskita Karya (WSKT), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP) Kamis (4/5). Enam pejabat sebagai saksi tersebut berinisial ED, AOP, AYTN, L, AM, dan S. Pemeriksaan ini terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi dalam penggunaan supplay chain financing (SCF) atau kredit pembiayaan proyek pembangunan oleh Waskita Karya dan anak perusahaannya, Waskita Beton Precast 2016-2020 dan 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, ED selaku SVP Keuangan Waskita Karya, AOP,  General Manager Keuangan Waskita Beton Precast, AYTN Direktur Keuangan Waskita Beton Precast. Kemudian, L SVP Infra II Waskita Karya, AM diperiksa selaku SVP Keuangan Waskita Karya, dan S, SVP Infra II Waskita Karya. “Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut, juga untuk penguatan bukti-bukti terhadap tersangka DES (Destiawan Soewardjono), Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya yang sudah ditahan sejak pekan lalu (28/4). Dalam kasus dugaan korupsi SCF di Wasktita Karya dan Waskita Beton ini, tim penyidik menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Tim penyidikan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Destiawan Soewardjono, Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kurniawan (THK) Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan (HG), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya dan Nizam Mustafa (NM) pihak swasta, Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya. Kasus dugaan korupsi dana SCF Waskita Karya ini, terkait dengan penyidikan lain dalam kasus korupsi enam proyek fiktif garapan Waskita Beton Precast sebelumnya merugikan negara Rp 1,2 triliun. Enam proyek fiktif tersebut, di antaranya terkait dengan pembangunan Jalan Tol 38,39 Kilometer (KM) Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) 2017. Proyek fiktif juga terkait pengadaan dan produksi  tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical, serta pasir PT Mitra Usaha Rakyat. Dan juga pengadaan, dan pelunasan pembelian lahan fiktif Waskita Beton Precast, untuk Plan Bojonegara di Serang, Banten. Dalam penyidikan korupsi Waskita Beton Precast, saat ini ada delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka di antaranya, Husein Asmadi (HA), Dirut PT Arka Jaya Mandiri, Kristiadi Juli Hardianto (KJH), karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni (H) alias Wanita Emas, Dirut PT Misi Mulia Metrical. Jarot Subana (JS), Dirut PT Waskita Beton Precast. Selanjutnya, Agus Wantoro (AW), mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast, Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast. Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton Precast. Dan Anugrianto (A) karyawan di PT Waskita Beton Precast. Total tersangka dari dua penyidikan terpisah terkait korupsi di perusahaan konstruksi milik negara itu, sebanyak 13 orang. #Korupsi Waskita Karya#Korupsi Waskita Karya