Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2023 12:34 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun (BK) menerima uang senilai Rp 57,1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Bambang Kayun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5). Dengan demikian, penahanan terhadap Bambang Kayun telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. “Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar. “Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” ujar Firli kepada wartawan, Selasa (3/1). Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   #Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan